Spirit Perbatasan

Edisi IX Mei 2016

                             Kebijakan Pertahanan Di Perbatasan Maritim

           Pada masa lalu dan masa sekarang, dearah perbatasan tak ubahnya sering diasumsikan sebagai kawasan yang rawan, sarang pemberontak, pusat kegiatan ilegal, terbelakang, dan menjadi halaman belakang semata sehingga kurang menarik bagi kegiatan investasi dan ekonomi. Dalam hal ini, hal yang dilihat tentunya dari satu pendekatan yaitu pendekatan keamanan (Security). Implikasinya daerah perbatasan seakan menjadi daerah yang terisolasi, tidak tersentuh oleh dinamika pembangunan dan nihilnya para investor di wilayah perbatasan. Stigma buruk ini seakan menjadi pukulan telak bagi wilayah perbatasan, bagaimana tidak wilayah ini sering di justifikasi sebagai daerah penyelundupan. Apalagi pada masa dulu belum ada lembaga yang kompeten dan mengkoordinasikan wilayah perbatasan.
           Berangkat dari permasalahn tersebut, alangkah baiknya jika kita memandang daerah perbatasan dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan. Kita harus ingat bahwasanya sebagaian besar kawasan perbatasan merupakan daerah yang tertinggal, sarana prasana sosial dan ekonomi sangat terbatas. Sudah saatnya kita runtuhkan stigma buruk tentang daerah perbatasan, marilah kita bangun citra yang bagus di daerah perbatasan. Jangan sampai keuntungan yang melimpah di daerah perbatasan habis dikeruk oleh negeri tetangga yang sudah lebih maju di kawasan perbatasannya. Tingkatkan mutu SDM di setiap wilayah perbatasan, niscaya kemajuan bukan hal yang mustahil untuk dicapai. Kepulauan Riau sebagai garda terdepan tembok bangsa ini sudah saatnya bangkit, baik dari aspek fisik maupun aspek sosial. Hal ini merupakan cita-cita negara Republik Indonesia yang termaktub dalam UUD 1945 alenia ke-4.
Pengelolaan Wilayah Perbatasan.                                                                                                         Secara juridis pemerintah pusat melihat begitu  penting wilayah perbatasan. Hal itu tercermin dari terbitnya UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang kemudian ditindak lanjuti dengan terbitnya Perpres No. 12 Tahun 2010 tentang Badan Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang membawa jiwa dan spirit baru mengenai pandangan terhadap  masalah daerah perbatasan.

Badan Pengelola Perbatasan
Provinsi Kepulauan Riau.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar