Kebijakan
Pertahanan Di Perbatasan Maritim
Pada masa lalu dan masa sekarang, dearah perbatasan
tak ubahnya sering diasumsikan sebagai kawasan yang rawan, sarang pemberontak,
pusat kegiatan ilegal, terbelakang, dan menjadi halaman belakang semata
sehingga kurang menarik bagi kegiatan investasi dan ekonomi. Dalam hal ini, hal
yang dilihat tentunya dari satu pendekatan yaitu pendekatan keamanan
(Security). Implikasinya daerah perbatasan seakan menjadi daerah yang
terisolasi, tidak tersentuh oleh dinamika pembangunan dan nihilnya para
investor di wilayah perbatasan. Stigma buruk ini seakan menjadi pukulan telak
bagi wilayah perbatasan, bagaimana tidak wilayah ini sering di justifikasi
sebagai daerah penyelundupan. Apalagi pada masa dulu belum ada lembaga yang
kompeten dan mengkoordinasikan wilayah perbatasan.
Berangkat
dari permasalahn tersebut, alangkah baiknya jika kita memandang daerah
perbatasan dengan menggunakan pendekatan kesejahteraan. Kita harus ingat
bahwasanya sebagaian besar kawasan perbatasan merupakan daerah yang tertinggal,
sarana prasana sosial dan ekonomi sangat terbatas. Sudah saatnya kita runtuhkan
stigma buruk tentang daerah perbatasan, marilah kita bangun citra yang bagus di
daerah perbatasan. Jangan sampai keuntungan yang melimpah di daerah perbatasan
habis dikeruk oleh negeri tetangga yang sudah lebih maju di kawasan
perbatasannya. Tingkatkan mutu SDM di setiap wilayah perbatasan, niscaya
kemajuan bukan hal yang mustahil untuk dicapai. Kepulauan Riau sebagai garda
terdepan tembok bangsa ini sudah saatnya bangkit, baik dari aspek fisik maupun
aspek sosial. Hal ini merupakan cita-cita negara Republik Indonesia yang
termaktub dalam UUD 1945 alenia ke-4.
Pengelolaan
Wilayah Perbatasan.
Secara juridis pemerintah pusat melihat begitu penting wilayah perbatasan. Hal itu tercermin
dari terbitnya UU No. 43 Tahun 2008 tentang Wilayah Negara, yang kemudian
ditindak lanjuti dengan terbitnya Perpres No. 12 Tahun 2010 tentang Badan
Nasional Pengelola Perbatasan (BNPP), yang membawa jiwa dan spirit baru
mengenai pandangan terhadap masalah
daerah perbatasan.
Provinsi Kepulauan Riau.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar